Whisnu mengatakan, para tersangka tidak ditangkap karena dianggap kooperatif, kecuali tersangka AA dan LSH yang masih dalam pengejaran polisi. “Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Whisnu.
Dia menyebutkan, total ada 13 laporan polisi terkait kasus tersebut. Estimasi kerugian mencapai Rp 700 miliar. Namun, menurut perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian ditaksir mencapai Rp 326 miliar. “Dengan hasil yang diverifikasi mengenai korban (anggota) nyata yang mengalami kerugian sebesar Rp 326.679.954.135,” jelasnya.
Lebih lanjut Whisnu mengatakan, penyidik telah menyita barang bukti dan uang haram sebesar Rp 2 triliun. Rp 2 triliun berlokasi di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, Bandung,” pungkasnya.
Namun, Whisnu belum merinci barang bukti yang disita. Meski demikian, dia menyebutkan masih menelusuri aset lainnya.